SIBIKON

Fungsi Pengawasan

Tertib Penyelenggaraan

Form Tertib Penyelenggaraan

Form pengawasan digital untuk pemeriksaan tertib penyelenggaraan jasa konstruksi.

Informasi Pekerjaan

Lingkup Pengawasan Tertib Penyelenggaraan

No Lingkup Pengawasan Indikator Dokumen Yang Diperiksa Upload Dokumen
1. Pengawasan terhadap proses pemilihan penyedia jasa Terlaksananya pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Surat pernyataan Kuasa Pengguna Anggaran atau Pejabat Pembuat Komitmen bahwa proses pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Pengawasan terhadap penyusunan dan pelaksanaan kontrak kerja konstruksi
  1. Penggunaan standar kontrak.
  2. Penggunaan tenaga kerja konstruksi bersertifikat.
  3. Pemberian pekerjaan utama kepada subpenyedia jasa.
  4. Hak kekayaan intelektual untuk jasa konsultansi konstruksi.
  5. Kewajiban alih teknologi untuk kontrak dengan pihak asing.
  6. Penggunaan produk dalam negeri.
  7. Kewajiban pembayaran asuransi tenaga kerja konstruksi.
Surat pernyataan Kuasa Pengguna Anggaran atau Pejabat Pembuat Komitmen bahwa penyusunan dan pelaksanaan kontrak kerja konstruksi telah sesuai ketentuan.
3. Pengawasan terhadap penerapan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan konstruksi
  1. Ketersediaan dokumen penerapan standar K4.
  2. Ketersediaan penerapan sistem manajemen keselamatan konstruksi.
  3. Ketersediaan dokumen bukti antisipasi kecelakaan konstruksi.
Surat pernyataan dari Kuasa Pengguna Anggaran atau Pejabat Pembuat Komitmen bahwa sudah memenuhi ketentuan standar K4.
4. Pengawasan terhadap penerapan manajemen mutu konstruksi Sistem manajemen mutu konstruksi dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang sistem manajemen mutu. Surat pernyataan dari Kuasa Pengguna Anggaran atau Pejabat Pembuat Komitmen bahwa sudah memenuhi ketentuan penerapan sistem manajemen mutu.
5. Pengawasan terhadap penggunaan material, peralatan dan teknologi konstruksi
  1. Pemenuhan penyediaan material, peralatan dan teknologi dalam pelaksanaan proyek konstruksi.
  2. Penggunaan material, peralatan, dan teknologi konstruksi sesuai SNI atau standar lain yang berlaku.
  3. Penggunaan produk dalam negeri sesuai ketentuan pemberdayaan industri nasional.
Surat pernyataan Kuasa Pengguna Anggaran atau Pejabat Pembuat Komitmen bahwa sudah memenuhi ketentuan penggunaan material, peralatan, dan teknologi konstruksi.