| 1. |
Pengawasan terhadap proses pemilihan penyedia jasa
|
Terlaksananya pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
Surat pernyataan Kuasa Pengguna Anggaran atau Pejabat Pembuat Komitmen bahwa proses pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
|
| 2. |
Pengawasan terhadap penyusunan dan pelaksanaan kontrak kerja konstruksi
|
- Penggunaan standar kontrak.
- Penggunaan tenaga kerja konstruksi bersertifikat.
- Pemberian pekerjaan utama kepada subpenyedia jasa.
- Hak kekayaan intelektual untuk jasa konsultansi konstruksi.
- Kewajiban alih teknologi untuk kontrak dengan pihak asing.
- Penggunaan produk dalam negeri.
- Kewajiban pembayaran asuransi tenaga kerja konstruksi.
|
Surat pernyataan Kuasa Pengguna Anggaran atau Pejabat Pembuat Komitmen bahwa penyusunan dan pelaksanaan kontrak kerja konstruksi telah sesuai ketentuan.
|
|
| 3. |
Pengawasan terhadap penerapan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan konstruksi
|
- Ketersediaan dokumen penerapan standar K4.
- Ketersediaan penerapan sistem manajemen keselamatan konstruksi.
- Ketersediaan dokumen bukti antisipasi kecelakaan konstruksi.
|
Surat pernyataan dari Kuasa Pengguna Anggaran atau Pejabat Pembuat Komitmen bahwa sudah memenuhi ketentuan standar K4.
|
|
| 4. |
Pengawasan terhadap penerapan manajemen mutu konstruksi
|
Sistem manajemen mutu konstruksi dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang sistem manajemen mutu.
|
Surat pernyataan dari Kuasa Pengguna Anggaran atau Pejabat Pembuat Komitmen bahwa sudah memenuhi ketentuan penerapan sistem manajemen mutu.
|
|
| 5. |
Pengawasan terhadap penggunaan material, peralatan dan teknologi konstruksi
|
- Pemenuhan penyediaan material, peralatan dan teknologi dalam pelaksanaan proyek konstruksi.
- Penggunaan material, peralatan, dan teknologi konstruksi sesuai SNI atau standar lain yang berlaku.
- Penggunaan produk dalam negeri sesuai ketentuan pemberdayaan industri nasional.
|
Surat pernyataan Kuasa Pengguna Anggaran atau Pejabat Pembuat Komitmen bahwa sudah memenuhi ketentuan penggunaan material, peralatan, dan teknologi konstruksi.
|
|